Jonas Salean Pastikan Tanah Jalan Veteran Sah Miliknya

PEWARTAINDO.COM, KOTA KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR | Anggota DPRD NTT, Jonas Salean memastikan bahwa tanah di jalan veteran, kelurahan fatululi, kecamatan oebobo, kota kupang, sah merupakan tanah miliknya.

Menurut Jonas Salean, tanah yang dimiliki itu telah berkekuatan hukum tetap atau akta di pengadilan tentang putusan yang sudah incraht dari Pengadilan Negeri, pengadilan Tinggi Kupang hingga Mahkama Agung RI.

"Kami memiliki salinan putusan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkama Agung RI," kata Jonas Salean dalam surat klarifikasi yang diterima media ini, Rabu 07 Februari 2024.

Dalam surat ini, Jonas Salean menegaskan bahwa dirinya sangat kecewa dengan pemberitaan dengan judul "Jonas Salean Kebagian Tanah Kavling, Istrinya Terima Rp220 Hasil Sewa Ruko" pada tanggal 30 Januari 2024 lalu.

Ditambahkannya, pemberitaan tersebut tidak berimbang karena melanggar undang - undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang isinya bahwa dalam memuat berita wajib melakukan konfirmasi kepada orang tersebut.

Menurut Undang - Undang ini, pers dalam hal ini okenusra.com, berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma - norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Dalam surat ini, Jonas Salean menegaskan bahwa dirinya sangat kecewa dengan pemberitaan dengan judul "Jonas Salean Kebagian Tanah Kavling, Istrinya Terima Rp220 Hasil Sewa Ruko" pada tanggal 30 Januari 2024 lalu.

Ditambahkannya, pemberitaan tersebut tidak berimbang karena melanggar undang - undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang isinya bahwa dalam memuat berita wajib melakukan konfirmasi kepada orang tersebut.

Menurut Undang - Undang ini, pers dalam hal ini berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma - norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Terkait pemberitaan bahwa " Tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), anggota DPRD NTT dari Partai Golkar, Jonas Salean kebagian tanah Kavling seluas 420 M2 dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 839 adalah menyesatkan.

Hal itu dinilai karena tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT telah melanggar instruksi Jaksa Agung RI dimana instruksi Jaksa Agung RI kepada seluruh Kejati dan Kejari seluruh Indonesia untuk menunda proses hukum atau jaksa memberikan keterangan terkait Cawapres, Capres, dan Caleg hingga pemilu selesai karena pihaknya memiliki data yang akurat terkait instruksi Jaksa Agung RI yang lengkap.

 Untuk itu, Jonas Salean meminta agar berita tersebit diralat. Karena kepemilikan tanah sebagaimana diberitakan atau keterangan penyidik diralat. Sebab tanah yang dimiliki itu telah berkekuatan hukum tetap atau akta di pengadilan tentang putusan yang sudah incraht dari Pengadilan Negeri, pengadilan Tinggi Kupang hingga Mahkama Agung RI. (Nino)

0 Komentar